Selasa, 15 Mei 2012
Dicurigai, Ada Hacker ke Data Erende Pos
Adanya surat melalui email yang masuk ke pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang mengatas namakan wartawan Harian Umum Erende Pos Endang Sidin, disinyalir akibat data Erende di hacker.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengadukan ke Ketua Dewan Pers Nasional.
Hal itu disampaikan Pemimpin Redaksi Harian Umum Erende Pos, A. R. Hakim, Minggu (13/2/2012) malam. Dia mengatakan hal itu menjawab wartawan soal laporan tersebut. Pasalnya, Endang diniali telah mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning menggunakan alamat email Harian Umum Erende Pos ke website resmi Pemkab Rote Ndao pada 20 Januari 2012.
“Dalam email computer data kami tidak ada email seperti itu. Kalau kemudian ada email yang masuk ke website Rote Ndao dengan mengatasnamakan wartawan kami atas nama Endang Sidin berarti ada yang melakukan hacker (masuk ke sistem computer data) computer data milik kami. Atau bisa juga ada yang sengaja melakukan rekayasa dengan membuat alamat email baru dengan mengatasnamakan erende pos. Jadi kami tegaskan sesuai data yang termuat dalam computer data kami, kami tidak pernah mengirimkan email ke website Pemkab Rote Ndao,” tandasnya.
Dia menambahkan, persoalan itu muncul pasca adanya surat selebaran yang dikeluarkan oknum tertentu di Pemkab Rote Ndao yang terkesan menakut-nakuti wartawan Erende Pos desk Rote Ndao.
Sebelumnya, entah karena terus dikontrol media atas berbagai kebijakan yang menyimpang maupun kebijakan-kebijakan yang tak populis, Pemerintah Kabupaten Rote melaporkan wartawan Erende Pos, Endang Sidin ke Dewan Pers nasional.
Laporan Pemkab Rote Ndao yang terkesan menuding tersebut pasalnya dilatari adanya pernyataan yang dikeluarkan pernyataan yang dikeluarkan wartawan yang bersangkutan melalui alamat email redaksi Erende Pos ke Website resmi Pemkab Rote Ndao.
Hal itu setidaknya termuat surat nomor Hk.180/361/Kab.RN/2012 tujuan Ketua Dewan Pers Nasional dengan perihal Mohon ditindaklanjuti menyebutkan laporan tersebut merupakan tindaklanjut atas Laporan kepala Kantor Perpustakaan Arsip Dokumentasi dan Pengelola Data elektronik Kabupaten Rote Ndao melalui surat Nomor : PAD & PDE.800/008/II/Kab. RN/2012 tanggal 14 Februari 2012 dengan perihal Pengantar Pengaduan yang masuk ke websute resmi Pemkab Rote ndao dan telaahan staf Nomor Hk.180/23/Kab.RN/2012 tertanggal 1 Maret 2012 dengan perihal kajian atas pernyataan Endang Sidin melalui website resmi Pemkab Rote Ndao serta disposisi Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning, MM tertanggal 5 Mei 2012.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs.Agustinus Orageru itu, Pemkab Rote Ndao mendesak DPN menindaklanjuti surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan, wartawan yang bersangkutan pasalnya mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan Bupati Rote Ndao dengan menggunakan alamat email Harian Umum Erende Pos ke website resmi Pemkab Rote Ndao pada 20 Januari 2012.
Terhadap persoalan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs.Agustinus Orageru yang dihubungi RND pertelepon, Selasa (8/5) kemarin meminta wartawan untuk membicarakannya dengan Pemkab Rote Ndao.
Dia mengatakan hal itu menjawab RND soal email yang dikirimkan tersebut sebab sesuai pengecekan yang dilakukan wartawan pada email redaksi, wartawan yang bersangkutan tidak pernah mengirimkan email melalui email redaksi ke Pemkab Rote Ndao, dia enggan berkomentar.
Kepada wartawan dari balik telepon mengatakan akan menanyakan kebenaran kiriman email yang mengatasnamakan Wartawan Erende Pos desk Kabupaten Rote Ndao,Endang Sidin ke kepala Kantor Perpustakaan Arsip Dokumentasi dan Pengelola Data elektronik Kabupaten Rote Ndao.
“Saya akan tanyakan hal ini ke kepala PDE. Karena saya tidak tahu persis mengenai email itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum surat pengaduan ini dikeluarkan, sebelumnya Pemkab Rote Ndao mengeluarkan surat larangan kepada tiga orang wartawan Harian Umum Erende Pos desk Kabupaten Rote Ndao masing-masing, Liberanus Mami,Isackdoris Faot dan Endang Sidin untuk tidak melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Larangan itu dikeluarkan ditengarai karena intens menjalankan fungsi control atas berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Disamping itu surat yang dikeluarkan tersebut terkesan ada upaya secara sistematis untuk memberangus peran media dalam menjalankan fungsi control. [gus]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar