Pages

Rabu, 07 Desember 2011

RAWAGEDE: BELANDA MENYESAL SAJA TIDAK CUKUP. HARUS MINTA MAAF!

Ngotot yang membuahkan hasil.

Oleh Batara R. Hutagalung, Ketua Umum KNPMBI dan Ketua KUKB

Pada 5 Desember 2001, media di Belanda memberitakan, bahwa Pemerintah Belanda akan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian di Rawagede. Duta Besar Belanda untuk Republik Indonesia akan menyampaikan permintaan maaf ini dalam acara peringatan di Rawagede pada 9 Desember 2011. Hal ini disampaikan oleh Menlu Belanda, Uri Rosenthal, sebagaimana dikutip oleh semua media, baik Belanda maupun internasional, termasuk Indonesia.
(Berita NRC Handelsblad, bahasa Belanda: http://indonesiadutch.blogspot.com/2011/12/excuses-nederland-aan-nabestaanden.html)

(Berita Radio BBC, bahasa Indonesia: http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/belanda-akan-meminta-maaf-soal-rawagede.html)

Ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Rosenthal pada 24 November 2001, di mana dia menyatakan akan secepatnya menyelesaikan masalah Rawagede, dan akan mengajukan kompromi. (Lihat berita di
http://indonesiadutch.blogspot.com/2011/12/rosenthal-wil-snel-akkoord-over.html)

Pada 14 September 2011, pengadilan sipil mengabulkan sebagian tuntutan dari 8 janda korban pembantaian di Rawagede, dan seorang korban selamat terakhir, terhadap pemerintah Belanda. Para penggugat menuntut pemerintah Belanda untuk meminta maaf dan memberi kompensasi atas penderitaan mereka. Pengadilan sipil menyatakan pemerintah Belanda bersalah dalam peristiwa permbantaian 431 penduduk sipil di Rawagede, dan mengharuskan pemerintah Belanda memberi kompensasi kepada para penggugat. Besar kompensasi belum ditentukan. Pemerintah Belanda memperoleh waktu sampai 14 Desember 2011 untuk mengajukan banding.

Kini pemerintah Belanda memutuskan untuk tidak mengajukan banding, dan menyatakan kesediaan untuk memberi kompensasi kepada para penggugat, serta meminta maaf atas peristiwa pembantaian tersebut. Diberitakan, bahwa pemerintah Belanda akan memberi 20.000 Euro atau sekitar Rp. 240 juta untuk setiap penggugat, atau anaknya, karena sekarang tinggal 6 janda yang masih hidup. Dua janda dan Sa’ih, korban pembaNtaian terakhir yang selamat, meninggal tanggal 7 Mei 2011 di usia 88 tahun. Mereka yang selama ini hidup dalam kemiskinan, tidak dapat lagi menikmati uang kompensasi yang relatif besar. hal ini terjadi karena pemerintah Belanda terus mengulur-ngulur waktu, seakan-akan menunggu sampai semua janda korban meninggal. Tragis!

Sebelum ini, pemerintah Belanda selalu hanya menyampaikan rasa penyesalan atas peristiwa pembantaian 431 penduduk desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari), yang dilakukan oleh tentara Belanda, pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Belanda di atas kapal perang Amerika Serikat, Renville.

Diawali oleh pernyataan menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot. Dalam sambutannya di Gedung Kemenlu, Jl. Pejambon, Jakarta pada 16 Agustus 2005, di mana dia menyampaikan a.l.:(Teks lengkap lihat http://www.minbuza.nl/default.asp?CMS_ITEM=253673956C8D449E9C7821B918C26FA1X3X55316X58)

“… Through my presence the Dutch government expresses its political and moral acceptance of the Proklamasi, the date the Republic of Indonesia declared independence…
. … In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands. On behalf of the Dutch government, I wish to express my profound regret for all that suffering…”

Komentar Radio Nederland tanggal 17.8.2005: “Ben Bot sedih tapi tidak minta maaf.”

Ben Bot kemudian digantikan oleh Maxime Verhagen sebagai menlu. Pada 14 Januari, bertempat di Kedutaan Belanda di Jakarta, Verhagen bertemu dengan beberapa janda korban pembantaian dari Rawagede, dia juga menyampaikan rasa penyesalan. (Teks lengkap pertemuan ini, lihat website kemenlu Belanda:
http://www.minbuza.nl/en/News/Newsflashes/2009/January/Verhagen_expresses_deep_regret_to_surviving_relatives_of_Rawagedeh_dead), di mana disebutkan: “… Verhagen expresses deep regret to surviving relatives of Rawagedeh dead…”

Batara R. Hutagalung bersama Pieter de Gooijer

Pada tanggal 14 Januari 2009, Batara R. Hutagalung juga mengadakan pertemuan selama satu jam dengan Direktur jenderal Bidang Politik Kemenlu Belanda, Pieter de Gooijer dan membahas surat terbuka yang dikirim oleh Batara R. Hutagalung kepada Menlu Maxime Verhagen pada 30 Desember 2008. (Teks surat lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2008/12/suat-terbuka-kepada-menteri-luar-negeri.html).

Batara R. Hutagalung bersama Menlu Maxime Verhagen

Setelah pertemuan tersebut, Batara R. Hutagalung diundang untuk bertemu dengan Menlu Maxime Verhagen. (Mengena jalannya pertemuan ini, lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/02/pertemuan-kukb-dengan-menteri-ln.html)

Pada 9 Desember 2008, dalam sambutannya di Monumen Rawagede, dalam rangka peringatan peristiwa pembantaian tersebut, Duta Besar Belanda, Nikolaos van Dam menyatakan a.l.:
“…Pemerintah Belanda sangat menyesalkan atas tindakan tentara Belanda di Rawagede pada tahun 1947…”

Namun dia juga mengatakan: “…Berulang kali pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya kepada bangsa Indonesia atas peristiwa-peristiwa pada tahun 1947 itu, seperti yang pada tahun 2005 disampaikan secara langsung oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Bernard Bot…”
Pernyataan ini merupakan kebohongan publik, karena dengan jelas Ben Bot menyebutkan REGRET, dan bukan APOLOGY (lihat teks di atas). (Teks lengkap pidato Dubes van Dam, dapat dibaca di
http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/12/no-statute-of-limitations-on-dutch-past.html)

Kehadiran Duta Besar Belanda pada peringatan tanggal 9 Desember 2008, adalah atas desakan dari Ktua KUKB, Batara R. Hutagalung, dalam pertemuan dengan tiga anggoat parlemen Belanda, yaitu Harry van Bommel dari Partai Sosialis dan Joel Voordewind dari Partai Christen Unie. dan Harm Waalkens dari PvdA (Partai Buruh) ,pada 19 Oktober 2008 di Jakarta. Pada 18 November 2008, ketiganya membawa tuntutan ini sebagai mosi ke sidang pleno parlemen Belanda, dan dilakukan voting. Hasilnya, voting dimenangkan oleh ketiganya, dan menlu Belanda menugaskan Dubes van Dam untuk hadir pada peringatan di Rawagede pada 9 Desember 2008. (Lihat lagi: http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/12/no-statute-of-limitations-on-dutch-past.html


Usai acara peringatan, Dubes van Dam kepada para wartawan menyatakan, bahwa untuknya, meminta maaf (apology) dan menyesal (sorry) adalah hal yang sama. Namun Harian Belanda yang ternama, NRC Handelblad menulis, bahwa selama ini berbagai pernyatraan dari pihak pemerintah Belanda adalah REGRET (menyesal), dan bukan APOLOGY (meminta maaf). Ketika Ketua KUKB Batara R. Hutagalung ditanya oleh koresponden NRC Handelsblad, Elske Schouten, apakah sama rasa menyesal dengan permintaan maaf? Batara R. Hutagalung menyatakan, hal ini tidak sama. (Berita di NRC Handelsblad, lihat:
http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/12/did-dutch-ambassador-apologise-in.html).

Oleh karena itu, KNPMBI/KUKB tetap pada tuntutannya, bahwa pemerintah Belanda HARUS MEMINTA MAAF. Menyesal saja tidak cukup!. Dalam tuntutan kepada pemerintah Belanda yang disampaikan ke pengadilan sipil di Den Haag, salah satu butirnya adalah: Pemerintah Belanda harus meminta maaf!

Pada 29 April 2011, KNPMBI mengirim lagi petisi kepada Perdana Menteri Belanda yang baru, Mark Rutte, yang isinya (Teks lengkap, lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/05/tuntutan-kepada-pemerintah-belanda.html:

I. MENGAKUI DE JURE DAN DE FACTO KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945,

II. MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, KEJAHATAN PERANG, KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT, TERUTAMA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 – 1950.

Pada 9 Desember 2011, Pemerintah Belanda menyatakan akan meminta maaf atas peristiwa pembantaian di Rawagede, dan bukan untuk seluruh kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat lainnya yang dilakukan oleh tentara Belanda selama masa agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Inilah butir ke dua tuntutan KNPMBI/KUKB.

Oleh karena itu, dapat dipastikan, bahwa tuntutan untuk meminta maaf atas hal-hal tersebut di atas, terutama tuntutan untuk mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, akan tetap diperjuangkan, karena ini menyangkut masalah MARTABAT BANGSA.

Apabila dilihat situasi sebelum KNPMBI memulai gugatannya terhadap pemerintah Belanda tahun 2002, dan mulai “merambah” ke parlemen Belanda sejak tahun 2005, memang sudah banyak yang dicapai untuk “menormalisasi” hubungan antara RI dengan Belanda. Pada 16 Agustus 2005, RI “naik tingkat” dari yang tidak ada, menjadi “ANAK HARAM”, yang akhirnya diterima eksistensinya secara MORAL DAN POLITIS (lihat pidato Ben Bot tanggal 16.8.2005).

Sekarang pemerintah Belanda menyatakan kesediaan untuk memenuhi sebagian tuntutan butir 2 dan 3, walaupun masih setengah hati, yaitu kompensasi dan permintaan maaf masih terbatas untuk korban pembantaian di Rawagede. Tuntutan KNPMBI dan KUKB adalah permintaan maaf kepada SELURUH BANGSA INDONESIA, dan kompensasi UNTUK SELURUH KORBAN AGRESI MILITER ANTARA TAHUN 1945 – 1950.

Mengenai pengakuan de jure, memang adalah hak pemerintah Belanda untuk mengakui atau tidak mengakui de jure suatu Negara, sebagaimana dilakukan oleh Republik Indonesia terhadap Taiwan. Namun itu berlaku resiprokal, artinya Taiwan juga tidak mengakui RI. Demikian juga terhadap Israel. Tidak ada pertukaran diplomat atau membuka kedutaan.Pemerintah RI seharusnya juga berhak melakukan hal yang sama terhadap pemerintah Belanda, yaitu SALING TIDAK MENGAKUI!

Sudah seharusnya pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan RI meninjau kembali hubungan “diplomatik” antara RI dan Belanda, apakah ini benar-benar hubungan diplomatik antara dua Negara yang saling mengakui kedaulatan Negara mitranya. Kalau yang satu tidak mengakui yang lain secara yuridis, apakah masih dapat dinamakan sebagai hubungan diplomatik?

Seorang anggota DPR RI dalam pertemuan dengan pimpinan KNPMBI/KUKB baru-baru ini menyatakan, bahwa tuntutan untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda, dinilai terlalu keras. Namun secara pribadi mendukung kedua butir tuntutan tersebut di atas.

Langkah “lunak” yang harus dilakukan oleh pemerintah RI untuk menunjukkan bahwa pemerintah RI juga memandang hal ini sebagai penghinaan terhadap HARKAT DAN MARTABAT sebagai Bangsa dan Negara merdeka yang berdaulat, adalah MEMBEKUKAN HUBUNGAN DENGAN BELANDA, MENARIK PULANG DUTA BESAR RI, DAN MEMULANGKAN DUTA BESAR BELANDA, SAMPAI PEMERINTAH BELANDA MENGAKUI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH 17 AGUSTUS 1945!

Jakarta, 7 Desember 2011



Posted by batarahutagalung at 8:21 AM 0 comments
Belanda akan meminta maaf soal Rawagede

Radio BBC
Terbaru 5 Desember 2011 - 21:28 WIB

Pemerintah Belanda secara resmi akan menyampaikan permintaan maaf atas pembantaian ratusan warga di Rawagede pada 1947, kata pejabat Belanda.

Kepastian tersebut dikeluarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda Aad Meijer seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (5/12).

"Duta Besar Belanda untuk Indonesia pada Jumat 9 Desember akan meminta maaf atas nama pemerintah Belanda atas apa yang telah terjadi," kata Aad Meijer.

Aad Meijer menambahkan Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan berpidato pada acara peringatan pembantaian pada 9 Desember di Rawagede yang kini dikenal sebagai Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat.

"Saya berharap hal ini (permintaan maaf) akan membantu para orang tua menutup episode sulit dalam kehidupan mereka," kata Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal dalam pernyataannya.

Pemerintah Belanda sebelumnya pernah menyampaikan penyesalan atas pembunuhan warga di Rawagede tetapi belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
Keputusan disambut

Menurut perkumpulan keluarga korban, jumlah warga yang tewas mencapai 431 orang tetapi pihak Belanda mengatakan jumlahnya 150 orang.

Pengumuman rencana permintaan maaf ini terjadi menyusul keputusan pengadilan distrik Den Haag pada September lalu yang memerintahkan kepada pemerintah Belanda untuk memberikan ganti rugi kepada tujuh janda korban pembantaian massal Rawagede dan seorang pria yang menderita luka tembak pada 1947.

Gugatan diajukan pada 2008 oleh para janda korban penembakan dan satu korban selamat, Saih bin Sakam, atas dasar pembantaian massal pria dan anak laki-laki oleh pasukan penjajah.

Satu-satunya korban hidup, Saih bin Sakam, meninggal dunia beberapa bulan sebelum putusan pengadilan yang dianggap bersejarah itu.

Pengacara keluarga korban pembantaian Liesbeth Zegveld mengatakan pihaknya menyambut permintaan maaf pemerintah Belanda.

Liesbeth Zegveld menambahkan pemerintah Belanda juga akan memberikan ganti rugi sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp243 juta per keluarga korban yang mengajukan gugatan.

"Peristiwa terjadi 64 tahun lalu dan terdapat putusan tegas dari pengadilan, tetapi keluarga korban sangat senang karena pemerintah Belanda tidak akan mengajukan banding dan akan meminta maaf," kata Zegveld seperti dikutip kantor berita AP.

Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111205_rawagedeapology.shtml
Posted by batarahutagalung at 7:40 AM 0 comments
Belanda Kepingin Selesaikan Masalah Rawagede

Rakyat Merdeka - Online
Rabu, 23 November 2011 , 21:15:00 WIB

Laporan: A. Supardi Adiwidjaya

RMOL. Belanda ingin mengadakan perjanjian untuk menyelesaikan persoalan dengan para keluarga korban pembantaian di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat. Pemerintah Belanda mengaku saat ini sedang melakukan negosiasi dengan pengacara para keluarga korban.

Demikian disampaikan oleh seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Belanda seperti dilansir koran Belanda NRC Handelsblad, hari ini (Rabu, 23/11).

September lalu, Pengadilan Den Haag memutuskan agar Pemerintah Belanda memberikan kompensasi kepada tujuh janda korban pembantaian tentara Belanda dalam peristiwa yang disebut aksi polisional pada tahun 1947 di Rawagede, Karawang.

Tetapi diskusi apakah negara Belanda harus bertanggung jawab atas peristiwa pembantaian tentara di Rawagede itu terus berlanjut. Pengacara pemerintah Belanda menyatakan bahwa perkara pembantaian tersebut sudah kadaluarsa. Namun pengadilan memutuskan menolak alasan tersebut.

Peristiwa Rawagede terjadi pada tahun 1947, dimana tentara Belanda melakukan aksi menembak mati hampir semua penduduk laki-laki di Desa Rawagede. Menurut pihak Indonesia setidaknya 431 orang tewas dalam peristiwa tersebut. Semuanya laki-laki.

Sejak tahun 2009 seorang korban bersama beberapa keluarga korban pembantaian mengajukan gugatan dan menuntut pemerintah Belanda untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi terhadap korban dan keluarga korban. Korban yang berhasil lolos dari maut dalam pembantaian oleh tentara Belanda di Desa Rawagede, Saih bin Sakam, pada Mei 2011 lalu telah meninggal dunia. [dem]



Posted by batarahutagalung at 3:46 AM 0 comments
Tuesday, November 29, 2011
Belanda Masih Perlakukan Indonesia seperti "Anak Haram"
WAWANCARA
Rakyat Merdeka - Online
Selasa, 29 November 2011 , 15:57:00 WIB
Laporan: A. Supardi Adiwidjaya

PENGADILAN Sipil Negeri Belanda memutuskan pemerintah negara itu bersalah dalam peristiwa pembantaian di Rawagede, 9 Desember 1947 silam. Pemerintah Belanda diperintahkan membayar ganti rugi termasuk kepada korban dan janda korban yang masih hidup hingga kini. Tanggal 9 Desember mendatang, kasus berhubung dengan putusan pengadilan sipil Belanda di Den Haag yang memenangkan sebagian tuntutan beberapa janda dari Desa Rawagede, dan berkenaan dengan akan digelarnya acara peringatan 64 tahun peristiwa pembantaian penduduk Rawagede pada tanggal 9 Desember mendatang di Rengasdengklok, Jawa Barat, Rakyat Merdeka Online berkesempatan mewawancarai Ketua KNPMBI (Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia) dan KUKB (Komite Utang Kehormatan Belanda) Batara Hutagalung, Selasa (29/11).

Berikut ini wawancara selengkapnya.

Anda adalah Ketua Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) dan juga Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Apa maksud/tujuan didirikannya dua organisasi tersebut?


Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) didirikan pada 8 Maret 2002 oleh 10 organisasi. Lingkup kegiatan KNPMBI sangat luas, yaitu semua yang sehubungan dengan MARTABAT BANGSA, tidak terbatas untuk masalah dengan Belanda saja. Untuk menindaklanjuti hal-hal yang sehubungan dengan Belanda, pada 5 Mei 2005, bertempat di Gedung Joang ’45, para aktivis KNPMBI meresmikan wadah baru, yaitu Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Pengurusnya indentik dengan pengurus KNPMBI. Sebagian terbesar kegiatan KNPMBI dan KUKB diselenggarakan di Gedung Joang ’45.

Mengapa memilih Gedung Joang '45?


Sebagaimana kita ketahui, Gedung Joang ‘45 sejak akhir Agustus 1945 merupakan salah satu pusat pergerakan pemuda. Pada 18 Desember 2005, dalam kunjungan ke Belanda, saya meresmikan KUKB Cabang Belanda, dan mengangkat Jeffry Pondaag sebagai Ketua serta Charles Suryandi sebagai Sekretaris. Tahun 2006, KUKB Cabang Belanda menjadi Yayasan KUKB. Bapak Abdul Irsan SH., anggota Dewan Penasihat KUKB, yang juga mantan Duta Besar RI untuk Belanda, memberi sumbangan 1000 US $ untuk biaya mendirikan Yayasan KUKB, dan untuk membayar pengacara di Belanda yang akan mewakili para janda korban Rawagede menuntut pemerintah Belanda di pengadilan di Belanda.


Bisa Anda jelaskan kegiatan KUKB?


Tujuan utama KNPMBI dan KUKB adalah menuntut pemerintah Belanda untuk mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, pada 20 Mei 2005, seperti sebelumnya juga tuntutan KNPMBI, KUKB menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Belanda untuk, pertama, mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Kedua, meminta maaf atas penjajahan perbudakan, kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945-1950.

Sedangkan tuntutan untuk memberikan kompensasi kepada para korban agresi militer Belanda adalah tuntutan tambahan atas dua tuntutan utama tersebut. Tuntutan ini tidak terbatas pada korban di Rawagede, melainkan seluruh korban agresi militer Belanda antara tahun 1945-1950. Untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai permasalahan yang ada antara bangsa Indonesia dengan bangsa Belanda, sejak tahun 2002, KNPMBI dan kemudian KUKB menyelenggarakan berbagai seminar, diskusi dan bahkan beberapa kali KNPMBI/KUKB melakukan unjuk rasa di kedutaan Belanda di Jakarta.

Sejak tahun 2005, kami juga selalu mengikutsertakan para janda dan korban yang selamat dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Bersama Ketua Dewan Penasihat KNPMBI/KUKB, Mulyo Wibisono SH., MSc, saya tiga kali ke Belanda dan bertemu dengan beberapa anggota parlemen Belanda serta tokoh-tokoh masyarakat Belanda yang bersimpati kepada Indonesia untuk melobi mereka agar memberi dukungan terhadap tuntutan kami. Pendekatan ini ternyata berhasil. Mereka memberi dukungan, baik dalam membawakan permasalahan ini ke sidang pleno di parlemen Belanda, maupun menyampaikan pernyataan-pernyataan tertulis yang dimuat di media-media ternama di Belanda, seperti NRC Handelsblad.


Apa arti penting putusan pengadilan sipil Belanda di Den Haag yang memenangkan sebagian tuntutan beberapa janda dari desa Rawagede?


Pada 14 September 2011, tampaknya banyak kalangan di Indonesia dan di Belanda yang terkejut membaca atau mendengar berita mengenai putusan pengadilan sipil di Den Haag, yang memenangkan sebagian tuntutan beberapa janda dari Desa Rawagede terhadap pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda diputuskan bersalah dan bertanggung jawab atas pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Desa Rawagede pada 9 Desember 1947, di mana pada waktu itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Desa tersebut tanpa proses. Oleh karena itu pengadilan memutuskan, pemerintah Belanda harus memberi kompensasi kepada 9 janda korban yang masih hidup dan kepada Sa’ih bin Sarkam, seorang korban yang selamat terakhir dari pembantaian tersebut.

Sangat disayangkan, bahwa pemerintah Belanda kelihatannya sengaja mengulur waktu dan menunggu sampai semua penuntut meninggal, karena berdasarkan putusan pengadilan, kompensasi hanya diberikan kepada janda korban yang masih hidup dan tidak berlaku bagi ahli waris. Dari 9 orang yang menuntut, tiga orang telah meninggal, termasuk Sa’ih bin Sakam, meninggal dunia pada 7 Mei 2011 dalam usia 88 tahun.

Hal terpenting pertama, yang harus dibaca dalam putusan ini adalah: Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah atas pembantaian penduduk sipil! Mengenai jumlahnya, tidaklah signifikan, apakah itu “hanya” sekitar 200 orang menurut versi Belanda, atau 431, menurut catatan pihak Indonesia, karena putusannya akan tetap sama, apakah membantai 200 orang atau 431 orang. Demikian juga untuk yang akan datang, apabila kita mengajukan tuntutan atas pembantaian penduduk sipil di Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh Westerling dan anak-buahnya. Jumlahnya juga tidak perlu diperdebatkan, apakah 40.000 seperti versi Indonesia, ataukah “hanya” 3.000 seperti dalam laporan resmi pemerintah Belanda tahun 1969, yang dinamakan De Excessennota, karena walaupun “hanya” 3000 orang, itu tetap pembantaian massal penduduk sipil yang melanggar konvensi Jenewa, yaitu perlindungan terhadap penduduk sipil dalam suatu peperangan.

Hal terpenting kedua adalah, bahwa terbukti, untuk peristiwa pembantaian penduduk sipil di masa perang, tidak ada kadaluarsanya. Setelah lebih dari 60 tahun, masih tetap dapat dibuka kembali. Juga walaupun pemerintah Indonesia tidak mau memperjuangkan hak-hak dan kepentingan rakyatnya, keluarga korban secara individual masih tetap dapat menggugat. Sebagai contoh, pada bulan Oktober 2009, seorang mantan tentara Jerman, Heinrich Boere yang berusia 88 tahun, ditangkap dan dimajukan ke pengadilan. Pada bulan Februari 2010 dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti pada tahun 1944, berarti 66 tahun sebelumnya, telah membunuh tiga penduduk sipil di Belanda, Fritz Bicknese, Teunis de Groot dan Frans-Willem Kuster. Selain Heinrich Boere, juga tahun 2009 Ivan Nikolayevich Demjanjuk (John Demjanjuk), 89 tahun, dimajukan ke pengadilan atas tuntutan ikut membantu pembantaian terhadap 29.000 tahanan di penjara di Treblinka dan Sobibor yang dilakukan oleh tentara Jerman. Pada waktu itu, Demjanuk antara tahun 1942-1943 bertugas sebagai pengawas di penjara-penjara tersebut.

Namun putusan pengadilan di Belanda ini juga menunjukkan dengan jelas, bahwa tentara Belanda pada waktu itu dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap warganya sendiri dan bukan terhadap warga Indonesia, karena baik pemerintah maupun pengadilan Belanda tetap menganggap de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, oleh karena itu, sampai tahun 1949 bagi pemerintah Belanda, Indonesia tetap merupakan bagian dari Belanda. Dalam pertimbangan putusannya pengadilan sipil di Belanda menyebut hal ini sebagai “fakta".


Tapi kemerdekaan Indonesia kan telah diploklamirkan Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Pendapat Anda?


Sejarah mencatat, pada 27 Desember 1949, sebagai hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB), didirikan Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia merupakan satu dari 16 negara bagian RIS. Namun kemudian satu persatu dari 15 negara bagian tersebut dibubarkan atau membubarkan diri, dan pada 16 Agustus 1950 RIS dibubarkan. Pada 17 Agustus 1950, Sukarno menyatakan berdirinya kembali NKRI yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17 Agustus 1945. Namun pemerintah Belanda tidak mau mengakui hal ini. Bagi pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan RI tetap 27 Desember 1949, yang dianggap Belanda sebagai “hadiah” dari Belanda. Di Indonesia tidak banyak yang mengetahui, bahwa hingga saat ini, pemerintah Belanda tetap menolak untuk mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945. Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menteri Luar Negeri Belanda (waktu itu) Ben Bot menyatakan, bahwa kini pemerintah Belanda menerima (aanvarding) proklamasi 17 Agustus 1945 secara moral dan politis, alias hanya de facto. Pernyataan ini seharusnya mengejutkan pemerintah dan rakyat Indonesia, karena pernyataan ini mengungkap, bahwa hingga 16 Agustus 2005, bagi pemerintah Belanda, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak eksis sama sekali, dan baru mulai tangal 16 Agustus 2005, pemerintah Belanda “menerima eksistensi” Republik Indonesia. Dengan hanya diterima eksistensinya namun tidak diakui legalitasnya, maka pemerintah Belanda menganggap NKRI adalah “Anak Haram.”

Bagaimana pandangan Anda tentang apa yang disebut aksi polisional ke I dan ke-II yang dilakukan oleh Belanda?


Di sinilah letak inti permasalahan bagi pemerintah Belanda. Apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945, maka dengan demikian, yang dinamakan “aksi polisional” oleh Belanda, adalah agresi militer terhadap suatu negara merdeka dan berdaulat! Pemerintah Indonesia dapat mengajukan tuntutan pampasan perang, seperti terhadap Jepang. Selain itu tentara Belanda menjadi penjahat perang. Hal inilah yang paling ditakuti oleh para veteran Belanda.

Menurut para aktivis KNPMBI/KUKB, masalah pengakuan de jure terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, adalah masalah harkat dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Dengan tidak diakuinya proklamasi 17 Agustus 1945 oleh Pemerintah Belanda, berarti Pemerintah Belanda sangat melecehkan martabat bangsa Indonesia. Apabila membiarkan sikap pemerintah Belanda ini, maka ini merupakan pengkhianatan terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945, yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia, dan menyia-nyiakan pengorbanan ratusan ribu rakyat Indonesia yang gugur dalam perang mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Alasan pemerintah Belanda ketika melancarkan “aksi polisional” adalah untuk membasmi para perampok, perusuh, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai Jepang, guna memulihkan kembali “law and order". Dengan membiarkan sikap pemerintah Belanda, maka berarti tetap membiarkan pandangan, bahwa para pejuang dan pahlawan Indonesia yang dimakamkan di berbagai Taman Makam Pahlawan di Indonesia, adalah para perampok, perusuh, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai Jepang.


Apa kegiatan KNPMBI selanjutnya?


Kami akan mengumpulkan data-data mengenai berbagai peristiwa kejahatan perang yang telah dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945-1950, terutama pembantaian di Sulawesi Selatan dan Kranggan, dekat Temanggung. Dalam kesempatan ini, kami menghimbau tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk membantu dalam pengumpulan data-data tersebut, untuk kemudian dibawa ke Belanda, seperti yang telah kami lakukan dengan Rawagede. Ini memerlukan waktu dan dana yang sangat besar. Silakan masing-masing daerah membentuk tim pencari data dan fakta.

Tujuan utama kegiatan KNPMBI dan KUKB adalah menuntut pemerintah Belanda untuk mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. oleh karena itu, fokus kegiatan tetap pada tuntutan utama ini. Kami telah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Mayjen TNI. (Purn.) Tubagus Hasanuddin, yang secara pribadi mendukung tuntutan kami. Juga kami telah bertemu dengan Direktur Jenderal Bidang Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negri RI, A.M. Fachir, dan telah menyampaikan surat resmi untuk bertemu dengan Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa. Namun hingga saat ini, kami belum menerima jawabannya. [guh]


Sumber: Rakyat Merdeka Online

http://www.rakyatmerdekaonline.com/hetbericht.php?id=31
Posted by batarahutagalung at 2:02 AM 0 comments
Saturday, November 26, 2011
RAWAGEDE, PERJUANGAN KNPMBI DAN KUKB
Pendahuluan

Pada 14 September 2011, banyak kalangan di Indonesia dan di Belanda yang terkejut membaca atau mendengar berita mengenai putusan pengadilan sipil di Den Haag, yang memenangkan sebagian tuntutan beberapa janda dari Desa Rawagede terhadap pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda diputuskan bersalah dan bertanggung jawab atas pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Desa Rawagede pada 9 Desember 1947, di mana pada waktu itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Desa tersebut tanpa proses. Semuanya laki-laki di atas usia 15 tahun. Oleh karena itu pengadilan memutuskan, pemerintah Belanda harus memberi kompensasi kepada 9 janda yang masih hidup dan kepada Sa’ih bin Sarkam, seorang korban yang selamat terakhir dari pembantaian tersebut.

Namun putusan pengadilan di Belanda ini juga menunjukkan dengan jelas, bahwa tentara Belanda pada waktu itu dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap warganya sendiri dan bukan terhadap warga Indonesia, karena baik pemerintah maupun pengadilan Belanda tetap menganggap de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, oleh karena itu, sampai tahun 1949 bagi pemerintah Belanda, Indonesia tetap merupakan bagian dari Belanda. Dalam pertimbangan putusannya pengadilan sipil di Belanda menyebut sebagai “fakta”:

2. De feiten 2.1. Indonesiƫ maakte tot 1949 onder de naam Nederlands-Indiƫ deel uit van het Koninkrijk der Nederlanden.
(Terjemahannya: 2. Fakta-fakta. 2.1. Indonesia sampai 1949 dengan nama India-Belanda adalah bagian dari Kerajaan Belanda.)

Hal ini menunjukkan dengan jelas, bahwa bagi pemerintah Belanda dan pengadilan Belanda, sampai 27 Desember 1949, Republik Indonesia masih bagian dari Kerajaan Belanda. Oleh karena itu, sampai detik ini pemerintah tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 agustus 1945. Di Indonesia tidak banyak yang mengetahui, bahwa hingga saat ini, pemerintah Belanda tetap menolak untuk mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. Bagi pemerintah Belanda de jure kemerdekaan RI adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika pemerintah Belanda “melimpahkan kewenangan” (soevereniteitsoverdracht) kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menteri Luar Negeri Belanda (waktu itu) Ben Bot menyatakan, bahwa kini pemerintah Belanda menerima (Aanvarding) proklamasi 17 Agustus 1945 secara moral dan politis, alias hanya de facto. Pernyataan ini seharusnya mengejutkan pemerintah dan rakyat Indonesia, karena pernyataan ini mengungkap, bahwa hingga 16 Agustus 2005, bagi pemerintah Belanda, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak eksis sama sekali, dan baru mulai tangal 16 agustus 2005, pemerintah Belanda “menerima eksistensi” Republik Indonesia. Dengan hanya diterima eksistensinya namun tidak diakui legalitasnya, maka pemerintah Belanda menganggap NKRI adalah “ANAK HARAM.”


Berdirinya dan kegiatan-kegiatan KNPMBI dan KUKB.

Bagi mereka yang mengikuti kegiatan Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) sejak 8 Maret 2002, dan kemudian dilanjutkan oleh Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) sejak 5 Mei 2005, berita mengenai putusan pengadilan sipil di Belanda ini tidaklah terlalu mengejutkan, karena ini adalah sebagian dari yang dituntut oleh KNPMBI dan kemudian oleh KUKB. Berbagai media di Belanda dan di Indonesia –terutama media cetak- telah sering memberitakan mengenai kegiatan KNPMBI dan KUKB, namun mungkin kurang mendapat perhatian, dan banyak yang tidak percaya, bahwa semua tuntutan tersebut akan direspons oleh pihak Belanda, apalagi pengadilan di Den Haag, Ibukota Belanda, akan memenangkan gugatan terhadap pemerintah Belanda. Seluruh kegiatan ini dirintis oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), yang didirikan pada 8 Maret 2002 oleh 10 organisasi. Tanggal 20 Maret 2002, pada puncak acara perayaan 400 tahun berdirinya VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie), KNPMBI melakukan demonstrasi di Kedutaan Besar Belanda di Jl. Rasuna Said dan menyampaikan petisi kepada pemerintah Belanda. Hasilnya adalah, Duta Besar Belanda, Baron Schelto van Heemstra mengusulkan untuk diselenggarakannya suatu seminar internasional, di mana akan dibahas dua sisi dari VOC. KNPMBI menyetujuinya.

Spanduk Demo tanggal 20.3.2002.

Delegasi KNPMBI dipimpin oleh Batara R. Hutagalung, diterima oleh Wakil Dubes Belanda, Alfons Stoelinga.











Pada 3 April 2002 pengurus KNPMBI diterima oleh Dubes Baron Schelto van Heemstra


Pengurus KNPMBI bersama Dubes Baron Schelto van Heemstra.--------















Pada 3 dan 4 September 2002, bertempat di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, dilaksanakan penyelenggaraan seminar tersebut. Pembicara adalah 4 sejarawan dari Belanda, dan 6 sejarawan Indonesia.

Pada 8 Maret 2005, KNPMBI memperbarui tuntutan kepada pemerintah Belanda. Tuntutan tersebut dideklarasikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Gedung Joang ’45, pada 8 Maret 2005.

Deklarasi tuntutan KNPMBI. Ir. Agam Saifudin, Batara R. Hutagalung, Ketua Umum KNPMBI, dan Ir. Raswari, pendukung KNPMBI.--------
Peserta deklarasi tuntutan kepada pemerintah Belanda.

Tuntutan yang kemudian dimajukan oleh KNPMBI kepada pemerintah Belanda adalah agar pemerintah Belanda: 1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, 2. Meminta maaf atas penjajahan perbudakan, kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

Pada 9 Maret 2005, bekerjasama dengan Yayasan 19 September 1945, KNPMBI menyelenggarakan peringatan menyerahnya Belanda kepada Jepang di Kalijati. Karena lingkup kegiatan dari KNPMBI sangat luas, dan tidak terbatas pada Belanda saja, maka diputuskan untuk membentuk suatu komite, yang fokus kegiatannya adalah meninjau semua permasalahan yang ada antara Republik Indonesia dan Belanda, baik masalah pengakuan de jure kemerdekaan Republik Indonesia, maupun masalah kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM.

Ketua KNPMBI Batara R. Hutagalung memberikan kata sambutan di Kalijati, 9 Maret 2005.

Peserta peringatan di Kalijati.

Menurut para aktifis KNPMBI, masalah pengakuan de jure terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, adalah masalah harkat dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Dengan tidak diakuinya proklamasi 17.8.1945 oleh Pemerintah Belanda, berarti Pemerintah Belanda sangat melecehkan martabat bangsa Indonesia. Apabila membiarkan sikap pemerintah Belanda ini, maka ini merupakan pengkhianatan terhadap PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, yang merupakan PILAR UTAMA bangsa Indonesia, dan menyia-nyiakan pengorbanan ratusan ribu rakyat Indonesia yang gugur dalam perang mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Alasan pemerintah Belanda ketika melancarkan “aksi polisional” adalah untuk membasmi para perampok, perusuh pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai Jepang, guna memulihkan kembali “law and order.” Dengan membiarkan sikap pemerintah Belanda, maka berarti tetap membiarkan pandangan, bahwa para pejuang dan pahlawan Indonesia adalah para perampok, perusuh pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai Jepang.

Maka pada 5 Mei 2005, bertempat di Gedung Joang ’45, para aktifis KNPMBI meresmikan wadah baru, yaitu KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA. Pengurusnya indentik dengan pengurus KNPMBI. Sebagian terbesar kegiatan KNPMBI dan KUKB diselenggarakan di Gedung Joang ’45, yang sejak akhir Agustus 1945 merupakan salahsatu pusat pergerakan pemuda. Pada 20 Mei 2005, seperti sebelumnya juga tuntutan KNPMBI, KUKB menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Belanda untuk: 1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, 2. Meminta maaf atas penjajahan perbudakan, kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

Sementara itu, dilakukan penelitian mengenai berbagai kekejaman yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Pada bulan Agustus 2005, Ketua KUKB, Batara R. Hutagalung ke Makassar dan bertemu dengan Hj. Oemi Hani, 83 tahun, seorang saksi mata pembantaian yang dilakukan oleh Westerling (Lihat
http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/04/pembantaian-westerling-i.html).

KUKB juga melakukan penelitian mengenai peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede pada 9 Desember 1947 tentara Belanda yang membantai 431 penduduk desa (lihat
http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/08/pembantaian-di-rawagede-9-desember.html)

Dari berbagai penelitian tersebut, ternyata masih banyak janda korban pembantaian yang masih hidup, juga beberapa orang korban yang selamat. Setelah melakukan berbagai penelitian mengenai peristiwa-peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda, maka butir tuntutan kepada Pemerintah Belanda ditambah dengan: 3. Memberi kompensasi kepada keluarga korban agresi militer Belanda yang dilakukan di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.--------

Tuntutan ini tidak hanya terbatas pada peristiwa pembantaian di Rawagede, melainkan untuk seluruh korban agresi militer yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Pada 16 Agustus 2005, dalam sambutannya di Jakarta, Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot menyatakan, bahwa kini Pemerintah Belanda MENERIMA Proklamasi 17.8.1945 secara politis dan moral. Artinya hanya de facto, namun tidak secara yuridis, de jure, karena menurut Menlu Ben Bot sebagaimana disampaikannya dalam wawancara di Metro TV pada 18.8.2005, pengakuan kemerdekaan telah diberikan pada 27 Desember 1949, dan pengakuan hanya diberikan satu kali. Namun sehari sebelum berangkat ke Jakarta, dalam sambutannya di Den Haag pada 15.8.2005, pada peringatan pembebasan para interniran orang Belanda yang diinternir oleh tentara Jepang di Indonesia antara tahun 1942 – 1945. Ben Bot dengan jelas menyatakan, bahwa kini Pemerintah Belanda menerima de facto Proklamasi 17.8.1945 sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Pernyataan ini seharusnya sangat mengejutkan, karena dengan demikian terungkap, bahwa hingga 16 Agustus 2005, bagi Pemerintah Belanda, Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, TIDAK EKSIS SAMASEKALI!

Menjelang 17 Agustus 2005, pada 1 Agustus 2005, KUKB menyelenggarakan seminar dengan judul ’60 Tahun Kemerdekaan RI. Pemerintah Belanda Tidak Mengakui Kemerdekaan RI 17.8.1945.’ Pembicara adalah Drs. Theo Sambuaga, Ketua Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) Soekotjo Tjokroatmodjo, pelaku sejarah dan moderator Dra. Irna H.N. Hadi Soewito, sejarawati.

Dari kiri: Batara R. Hutagalung, Theo Sambuaga, Irna HN Hadi Soewito, Soekotjo Tjokroatmodjo.

Setelah data mengenai peristiwa pembantaian di Rawagede lengkap, pada 15 Desember 2005, Ketua KUKB Batara R. Hutagalung bersama Ketua Dewan Penasihat KUKB, Laksamana Pertama TNI (Purn.) Mulyo Wibisono, SH., MSc, menyampaikan masalah ini ke Tweedekamer (Parlemen Belanda), dan diterima oleh dua anggota Parlemen Belanda, yaitu Bert Koenders (waktu itu sebagai juru bicara PvdA- Partai Buruh. Sejak November 2006 menjadi Menteri Kerjasama Pembangunan), dan Angelien Eijsink, juga dari PvdA. (lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/10/dari-rawagede-ke-parlemen-belanda.html). KUKB menyampaikan mengenai petisi KUKB yang belum dijawab oleh Menlu Belanda, dan juga menyampaikan mengenai peristiwa pembantaian di Rawagede, yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan.

Di International Criminal Court (ICC) di Den Haag, ada empat jenis kejahatan yang tidak mengenal kadaluarsa, yaitu genocide (pembantaian etnis), war crimes (kejahatan perang), crimes against humanity (Kejahatan atas kemanusiaan) dan crime of aggression (Kejahatan agresi). Bert Koenders berjanji akan membawa masalah ini ke Parlemen Belanda.

Batara R. Hutagalung bersama Bert Koenders dan Angelien Eijsink di Parlemen Belanda di Den Haag.--------

Pada bulan Juni 2006, Bert Koenders membawa tuntutan KUKB ke Parlemen Belanda dan meminta Menlu Ben Bot memberikan jawaban. Jawaban tertulis Menlu Ben Bot diberikan pada 28 Juni 2006. Di Hilversum Batara R. Hutagalung dan Mulyo Wibisono bertemu dengan Ad van Liempt, Journalis senior dari media Andere Tijden. Ad van Liempt melakukan penelitian dan menerbitkan buku mengenai ‘Kereta Mayat Bondowoso’ (Lijken Trein van Bondowoso).
Dari Kiri: Sie Hok Tjwan, Batara R. Hutagalung, Ad van Liempt, Mulyo Wibisono, Charles Suryandi.

Ad van Liempt mengatakan, bahwa bagi pemerintah Belanda sangat dilematis, apabila mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Apabila hal ini dilakukan oleh pemerintah Belanda, maka dengan demikian pemerintah Belanda mengakui, bahwa yang dinamakan “aksi polisional” adalah agresi militer terhadap suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Konsekwensinya adalah, pemerintah Republik Indonesia dapat menuntut pampasan perang kepada pemerintah Belanda, dan “ekses-ekses” yang dilakukan oleh tentara Belanda, sebagaimana disebut oleh pemerintah Belanda dalam laporannya tahun 1969 kepada parlemen Belanda dengan judul ‘De Excessennota’, adalah kejahatan perang. Juga dalam kunjungan ke Belanda pada bulan Desember 2005, pimpinan KUKB bertemu dengan Jan Maassen, seorang ‘indonesiĆ« weigeraar’, yaitu wajib militer yang menolak untuk dikirim sebagai tentara ke Indonesia antara tahun 1946 – 1949. Pada waktu itu sekitar 6000 pemuda Belanda yang menolak untuk ikut dalam –menurut mereka- perang kolonial.

Batara R. Hutagalung bersama Jan Maassen.

Dalam kunjungan ke Belanda ini, pada 18 Desember 2005 Ketua KUKB, Batara R. Hutagalung meresmikan berdirinya KUKB Cabang Belanda, dan mengangkat Jeffry Pondaag sebagai Ketua dan Charles Suryandi sebagai sekretaris. Seluruh kegiatan KUKB selama di Belanda dapat dilihat di Weblog, dengan judul: KUKB di Kandang Macan: http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/kukb-di-kandang-macan.html

Mulai tahun 2006, setiap awal bulan Agustus KUKB menyelenggarakan seminar dengan tema yang sehubungan dengan tuntutan terhadap pemerintah Belanda, dan setiap tanggal 15 Agustus, KUKB mengadakan unjuk rasa di kedutaan Belanda di Jakarta. Tanggal 15 Agustus dipilih, karena di Belanda, setiap tanggal 15 Agustus dirayakan hari pembebasan para interniran dari kamp-kamp interniran Jepang dai Indonesia. Pada 15 Agustus 1945, orang-orang Belanda dan Eropa lain di internir oleh Jepang di berbagai kamp interniran.
Demo 15.8.2007. Diterima oleh Paul Ymkers, Sekretaris Bidang Politik.

Batara R. Hutagalung membuka seminar 11.8.2008.

Dari kiri, Dr. Saafroedin Bahar, alm. Ir. Nuli D. Siregar (moderator), Martin basiang, SH., Dr. Anhar Gonggong.

Pada bulan Oktober 2007, Ketua KUKB Batara Hutagalung dan Ketua Dewan Penasihat KUKB, Mulyo Wibisono berkunjung lagi ke Belanda dan bertemu dengan beberapa tokoh Belanda, dalam rangka pendekatan kepada mereka untuk mendukung tuntutan KUKB.
Bersama Prof. Henk Schulte-Nordholt.

Bersama Dr. Harry Poeze.

Di Belanda sendiri sudah banyak generasi muda Belanda, termasuk beberapa anggota parlemen Belanda, seperti Krista van velzen (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/01/open-brief-aan-minister-bot-erken-datum.html) dan Harry van Bommel dari Partai Sosialis, yang tidak keberatan untuk mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945 (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/01/oppositie-wil-erkenning-17-augustus.html). Demikian juga Menteri Kerjasama Pembangunan Bert Koenders, sebagaimana disampaikannya dalam pertemuan dengan pimpinan KUKB di Den Haag pada 15 Desember 2005, ketika dia menjabat sebagai jurubicara Fraksi PvdA (Partai Buruh). Pada 22 April 2008, Ketua KUKB Batara Hutagalung berkunjung lagi ke Tweedekamer di Den Haag, dan bertemu dengan Krista van Velzen guna menggaris bawahi tuntutan KUKB). (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/05/kukb-gencar-lobi-parlemen-negeri-tulip.html) Korespondesi Batara R. Hutagalung dengan Krista van Velzen pada bulan Februari 2006 lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2007/02/letter-to-mrs-krista-van-velzen.html.

Batara R. Hutagalung bersama Krista van Velzen di Parlemen Belanda di Den Haag.

Sejak bulan Juni 2006, peristiwa pembantaian di Rawagede telah lima kali dibahas di Parlemen Belanda. Pada 4 Januari 2008 Krista van Velzen mengajukan pertanyaan kepada Menlu Maxime Verhagen (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/01/kamervragen-krista-van-velzen-drs-mjm.htm, terjemahan dalam bahasa Indonesia lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/01/tanya-jawab-parlemen-kamervragen.html). Pada pertengahan tahun 2006, KUKB telah menugaskan kantor pengacara di Belanda untuk mewakili kepentingan 9 orang janda korban dan satu korban selamat yang terakhir dari pembantaian di Rawagede 9 Desember 1947, untuk secara resmi mengajukan tuntutan kompensasi kepada Pemerintah Belanda. Tuntutan resmi dimajukan kepada Pemerintah Belanda pada bulan September 2008. (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/10/survivors-of-massacre-demand.html). -----
Demo, 15.8.2008, diterima oleh Paul Peters, Direktur Erasmus Huis.

Sebelum keberangkatan Harry van Bommel ke Jakarta, Harry van Bommel dan Krista van Velzen pada 10 Oktober 2008, menulis surat terbuka yang isinya mendesak Pemerintah Belanda memberikan kompensasi kepada para keluarga korban pembantaian di Rawagede. (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/10/harry-van-bommel-and-krista-van-velzen.html) Namun pada 24 November 2008, Pemerintah Belanda secara resmi menolak tuntutan tersebut dengan alasan, bahwa peristiwa tersebut telah lama berlalu (too old). Hal ini diberitakan oleh berbagai media internasional, yang mengutip berita dari Associated Press (AP) (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/11/associated-press-dutch-govt-lawyer-says.html).

Dalam kunjungannya ke Indonesia pada bulan Oktober 2008, delegasi parlemen Belanda masih mengkritisi masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sebagaimana disampaikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selama ini, delegasi Belanda selalu mengunjungi Aceh, Maluku dan Papua barat, daerah-daerah yang letaknya ribuan kilometer dari Jakarta, yaitu daerah-daerah yang menjadi pusat perhatian Belanda, sehungan dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI.

Ketua KUKB mendesak delegasi Belanda untuk juga berkunjung ke desa Rawagede, yang jaraknya tidak sampai 100 kilometer dari Jakarta, di mana telah terjadi pelanggaran HAM berat, bahkan kejahatan perang, yang telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia, setelah bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada 17.8.1945.

Namun, sebagai hasil voting di antara delegasi Belanda, secara resmi mereka menolak untuk berkunjung ke Rawagede, dan bahkan juga menolak untuk bertemu dengan para janda korban pembantaian, yang akan berkunjung ke Hotel mereka di Jakarta. Dari 7 orang anggota Delegasi, semula hanya dua orang yang setuju untuk bertemu dengan 2 orang janda korban dan satu orang korban selamat dari pembantaian, yaitu Harry van Bommel dari Partai Sosialis dan Joel Voordewind dari Partai Christen Unie. Namun kemudian Harm Evert Waalkens anggota parlemen Belanda dari PvdA (Partai Buruh) juga menghadiri pertemuan tersebut, yang diselenggarakan di Hotel JW Merriott Jakarta pada 19 Oktober 2008. Pertemuan ini juga diberitakan oleh hampir seluruh media di Belanda.

Batara R. Hutagalung dan dua janda serta Sa'ih, korban selamat terakhir, bertemu dengan tiga orang anggota Parlemen Belanda di Lounge Hotel JW Mariott.

Seluruh media di Belanda memberitakan mengenai hal ini, baik penolakan secara resmi dari delegasi parlemen, maupun kemudian pertemuan tiga orang anggota parlemen Belanda dengan para janda dan seorang korban selamat. Sepulangnya di Belanda, ketiga anggota parlemen Belanda tersebut segera menyampaikan masalah ini kepada Menteri Luar Negeri Belanda Maxime Verhagen. Pada 18 November 2008, Harry van Bommel menyampaikan MOSI di parlemen Belanda, yang isinya mendesak Pemerintah Belanda untuk menugaskan Duta Besar Belanda hadir pada peringatan peristiwa pembantaian yang akan diadakan di Rawagede pada 9 Desmber 2008. Mayoritas anggota parlemen Belanda mendukung Mosi tersebut, dan Menteri LN Belanda menugaskan Dubes Belanda Nikolaos van Dam untuk menghadiri acara peringatan tersebut. (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/12/no-statute-of-limitations-on-dutch-past.html).

Duta Besar Belanda bersama Batara R. Hutagalung di Monumen Rawagede, 9 Desember 2008.

Hadirnya Duta Besar Belanda Nikolaos van Dam pada acara peringatan pada 9 Desember 2008 merupakan suatu peristiwa yang sangat bersejarah, karena ini untuk pertamakalinya pejabat tertinggi Belanda di Indonesia hadir dalam suatu acara peringatan kekejaman tentara Belanda di Indonesia. Pada 30 Desember 2008, Ketua KUKB, Batara R. Hutagalung mengirim surat terbuka kepada Menteri Luar Negeri Belanda, Drs. Maxime Verhagen. (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/12/open-letter-to-minister-of-foreign.html).

Pada 14 Januari 2009, Batara R. Hutagalung mengadakan pertemuan sekitar 1 jam dengan Dirjen Kementerian LN Belanda, Pieter de Gooijer, di mana Pieter de Gooijer menyampaikan tanggapan atas surat terbuka dari Ketua KUKB. Batara Hutagalung menyampaikan a.l., bahwa pada peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 1947, di mana 431 penduduk laki-laki 15 tahun keatas dibunuh, maka tentara Belanda bukan hanya membuat desa Rawagede menjadi desa yang penuh janda dan anak yatim piatu, melainkan juga bagi suatu desa dengan dibunuhnya sebagian besar penduduk laki-laki usia produktif, maka hal ini menghancurkan perekonomian desa tersebut untuk puluhan tahun kedepan. Oleh karena itu, terutama di Rawagede, Pemerintah Belanda benar-benar harus bertanggungjawab dan membantu pembangunan di Rawagede.

Melalui Pieter de Gooijer, Batara Hutagalung menyampaikan pesan kepada Menteri Kerjasama Pembangunan Bert Koenders untuk mengingatkan janjinya yang pernah diucapkannya dalam pertemuan pada 15 Desember 2005, di mana dia menyatakan akan membantu menyelesaikan masalah Rawagede. Setelah pertemuan dengan Dirjen Pieter de Gooijer, Batara R. Hutagalung diundang untuk bertemu dengan Menteri Luar Negeri Belanda, Drs. Maxime Verhagen. Menlu Belanda mengatakan, bahwa Dirjennya telah menyampaikan kepadanya butir-butir pembicaraan dengan KUKB, dan menyatakan akan menanggapi hal-hal tersebut secara sungguh-sungguh.

Batara R. Hutagalung bersama Pieter de Gooijer.

Batara R. Hutagalung bersama Menlu Drs. Maxime Verhagen.

Pada bulan Februari 2009, Menteri Kerjasama Belanda Bert Koenders menyatakan akan membantu pembangunan di desa Rawagede, walaupun alasan yang dikemukannya adalah, bahwa desa Rawagede adalah suatu desa yang miskin. Alasan ini nampaknya untuk menghindari kesan, bahwa pemberian bantuan ini merupakan pemenuhan tuntutan KUKB, dan juga agar tidak memberikan kesan bahwa langkah ini bertentangan dengan pernyataan Menlu Maxime Verhagen pada bulan November 2008, yang telah menolak tuntutan pengacara para janda dari Rawagede. Pemerintah Belanda telah mengucurkan dana sebesar 1,16 juta US $ untuk bantuan pembangunan di Rawagede.

Yang kini perlu diawasi adalah penyaluran dana tersebut, yang dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri RI, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut. Proses di pengadilan sipil di Belanda berlangsung sejak tahun 2009, dan baru diputuskan pada 14 September 2011. Sekarang di Belanda, boleh dikatakan hampir tidak ada orang yang tidak mendengar mengenai desa Rawagede! Peristiwa pembantaian di Rawagede, bukanlah peristiwa pembantaian yang terbesar dan juga jumlah korban pembataian bukan jumlah terbanyak. Masih banyak lagi kasus-kasus yang jauh lebih besar, seperti pembantaian di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Raymond P.P. Westerling, di mana korbannya –menurut pihak Indonesia- mencapai 40.000 jiwa. Yang termasuk paling kejam adalah pembantaian di desa Galung Lombok, yang dilakukan pada 2 Februari 1947. Demikian juga peristiwa pembantaian di Kranggan, dekat Temanggung, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh tentara Belanda bulan Januari dan Februari 1949. KUKB akan melanjutkan tuntutan kepada pemerintah Belanda untuk memberi kompensasi kepada seluruh korban agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, sedangkan ocus tuntutan dari KNPMBI sekarang adalah tuntutan kepada pemerintah Belanda, untuk mengakui de jure kemerdekaan RepubliK Indonesia adalah 17 Agustus 1945.

*****


Catatan:

Pada bulan Juni 2008, pengacara yang mewakili para korban Rawagede menemukan dokumen yang menyebutkan, bahwa komandan tentara belanda yang memimpin penyerangan tehadap desa Rawagede pada 9 Desember 1947, Mayor Alfons Wijnen, ternyata mendapat pengampunan (impunity) dari Pemerintah Belanda pada tahun 1948. Hal ini kembali menggemparkan masyarakat Belanda, karena mereka selama ini mengkritisi sikap Pemerintah Indonesia, yang dianggap memberikan pengampunan (impunity) kepada perwira-perwira TNI yang dianggap bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran HAM di Timor Timur.

Pada 2 Juli 2009, Harry van Bommel dari Partai Sosialis, bersama Martijn van Dam dari Partai Buruh (PvdA) dan Marijko Peters dari Partai Hijau Kiri (Groenlinks) lagi mengajukan MOSI di Parlemen Belanda, yang isinya meminta Pemerintah belanda untuk meminta maaf atas pemberian pengampunan kepada Mayor Alfons Wijnen tersebut. (lihat http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/motie-van-het-lid-van-bommel-cs.html) Namun Menlu Belanda Maxime Verhagen menolak Mosi ini dengan alasan, bahwa Pemerintah Belanda telah berulangkali menyatakan penyesalan atas terjadinya tindak kekerasan selama masa pengerahan militer Belanda di Indonesia.

Masyarakat Belanda baru sekarang mengetahui, bahwa semua hal yang mereka tuduhkan kepada Indonesia, ternyata telah dilakukan oleh tentara dan Pemerintah Belanda di masa lalu, dan selama ini semua hal tersebut selalu ditutup-tutupi oleh Pemerintah Belanda. Sekarang di Belanda, boleh dikatakan hampir tidak ada orang yang tidak mengenal desa Rawagede! Peristiwa pembantaian di Rawagede, bukanlah peristiwa pembantaian yang terbesar dan juga jumlah korban pembataian bukan jumlah terbanyak. Masih banyak lagi kasus-kasus yang jauh lebih besar, seperti pembantaian di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Raymond P.P. Westerling, di mana korbannya –menurut pihak Indonesia- mencapai 40.000 jiwa. Yang termasuk paling kejam adalah pembantaian di desa Galung Lombok, yang dilakukan pada 2 Februari 1947. Demikian juga peristiwa pembantaian di Kranggan, dekat Temanggung, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh tentara Belanda bulan Januari dan Februari 1949. Selain itu, peristiwa kudeta yang gagal yang dilakukan oleh Westerling dengan pasukan elit Belanda KST (Korps Speciaale Troepen) pada 23 Januari 1950, setelah Pemerintah Belanda “melimpahkan kewenangan” kepada Pemerintah RIS, di mana sekitar 90 orang TNI yang tidak bersesenjata tewas dibunuh di Bandung, adalah juga tanggungjawab Pemerintah Belanda, karena pimpinan tertinggi militer Belanda telah mengetahui rencana Westerling tersebut.

Setelah kudetanya gagal, pimpinan tertinggi militer Belanda membantu Westerling meloloskan diri ke Singapura, dan di Belanda, dia tidak dihukum, bahkan sebaliknya, dia disambut oleh masyarakat Belanda sebagai pahlawan. Menurut informasi yang diperoleh KUKB baik dari Belanda maupun di Indonesia, Pemerintah Belanda sangat mengkhawatirkan pengungkapan kejahatan perang yang dilakukan oleh Westerling dengan pasukan elitnya, Depot Speciaale Troepen (DST) di Sulawesi Selatan antara tanggal 12 Desember 1946 – 7 Februari 1947, karena dampaknya akan lebih dahsyat dibandingkan dengan pembantaian di Rawagede.

Pengungkapan semua kejahatan perang dan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh tentara belanda di Indonesia, akan menjatuhkan pamor Belanda sebagai Negara tempat “pusat keadilan dunia”, dan akan memperkuat posisi tawar (Bargaining position) Pemerintah Indonesia dalam menghadapi Pemerintah Belanda. Demikian juga di masa datang, apabila delegasi parlemen Belanda masih terus mempertanyakan masalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Indonesia serta tudingan pemberian pengampunan (impunity) terhadap pelaku pelanggaran HAM di Indonesia, maka hal ini dapat dibalikkan kepada mereka, dengan mempertanyakan kasus-kasus kejahatan perang dan pemberian pengampunan kepada penjahat perang Belanda.

Kegiatan KUKB juga mendapat dukungan dari banyak pihak di Belanda, terutama ketika mengumpulkan dana dari masyarakat Belanda yang telah mencapai lebih dari 100 juta rupiah untuk para janda korban pembantaian di Rawagede. Voting di parlemen Belanda pada 18 November 2008, di mana Mosi yang dimajukan oleh Harry van Bommel telah disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Belanda menunjukkan, bahwa di parlemen Belanda telah berhasil dibentuk suatu pandangan baru sehubungan dengan Indonesia, di mana selama ini citra Indonesia di mata parlemen Belanda sangat negatif, dan selalu dikritik. Kegiatan-kegiatan yang selama ini dilakukan oleh KUKB, dan sebelumnya oleh KNPMBI, terbukti sangat efektif. Menurut beberapa kalangan, baik di Belanda maupun di Indonesia, termasuk beberapa mantan diplomat Indonesia, KNPMBI dan KUKB telah menjalankan second track diplomacy, atau diplomasi jalur kedua, yaitu melakukan hal-hal yang secara resmi tidak dapat dilakukan oleh satu pemerintah guna menyelesaikan beberapa permasalahan internasional.

Second track diplomacy -yang sebelumnya juga dilakukan oleh Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS) terhadap Inggris- yang dijalankan oleh KNPMBI dan KUKB telah terbukti sangat effektf dan effisien, dan dapat merubah peta pro dan kontra di Belanda. Diakui atau tidak oleh Pemerintah Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh KNPMBI dan KUKB telah memperkuat posisi tawar Indonesia terhadap Belanda. Indonesia masih dapat memainkan “senjata pamungkas”, yaitu membuka semua lembaran hitam masa lalu Belanda di Indonesia antara tahun 1945 - 1950.

*****
Posted by batarahutagalung at 9:30 AM 0 comments
Thursday, May 26, 2011
TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAH BELANDA
KOMITE NASIONAL
PEMBELA MARTABAT BANGSA INDONESIA
NATIONAL COMMITTEE
DEFENDER OF THE DIGNITY OF THE INDONESIAN NATION
Sekretariat: Jl. Wahyu no. 2 B. Gandaria Selatan. Jakarta 12420
Tel.: +62 – 21 – 75901884. Email: batara44rh@yahoo.com
_____________________________________________________________

P E T I S I


Jakarta, 29 April 2011

Kepada Yth.
Perdana Menteri Kerajaan Belanda
Mr. Mark Rutte
Den Haag
Belanda


Dengan hormat,

Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pernyataan kemerdekaan tersebut sah sesuai dengan Konvensi Montevideo yang ditandatangani oleh 19 negara pada 26 Desember 1933, dan juga sesuai dengan butir lima konsep perdamaian yang dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson, dalam 14 butir konsep yang disampaikannya di muka Kongres AS pada 8 Januari 1918, 10 bulan sebelum berakhirnya perang dunia pertama.

Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut juga sejalan dengan butir tiga Piagam Atlantik (Atlantic Charter), yang dicetuskan oleh Presiden AS, Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill,.pada 14.8. 1941.

Pernyataan kemerdekaan ini bukan merupakan suatu pemberontakan terhadap siapa pun atau negara mana pun, karena pada waktu itu di wilayah yang pernah dikuasai oleh tentara pendudukan Jepang, tidak ada pemerintahan atau kekuasaan apa pun.

Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara telah berakhir pada 9 Maret 1942, ketika Panglima Tertinggi Tentara Belanda Letnan Jenderal Hein ter Poorten, di Kalijati menandatangani dokumen menyerah tanpa syarat kepada tentara pendudukan Jepang, dan menyerahkan seluruh jajahan Belanda kepada Jepang.

Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Tentara Sekutu, namun dokumen pernyataan menyerah tanpa syarat baru ditandatangani pada 2 September 1945 di atas kapal perang AS Missouri di Tokyo Bay, sehingga antara tanggal 15 Agustus 1945 sampai 2 September 1945 terdapat vacuum of power di wilayah yang pernah dikuasai oleh tentara pendudukan Jepang, termasuk Indonesia.

Dalam upaya untuk menguasai kembali Republik Indonesia, tentara Belanda melancarkan agresi militer dan melakukan berbagai kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, seperti pembantaian ribuan penduduk sipil (non combatant) di Sulawesi Selatan, di Rawagede dan di daerah-daerah lan di Indonesia.

Pemerintah Belanda juga belum meminta maaf atas penjajahan, perbudakan, berbagai pelanggaran HAM-berat dan kejahatan atas kemanusiaan, yang telah dilakukan selama lebih dari tiga ratus tahun di Bumi Nusantara.

Hingga detik ini Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945, melainkan 27 Desember 1949, yaitu pengakuan terhadap Republik Indonesia Serikat (RIS).

Negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950, dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kini Pemerintah Belanda berhubungan dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17 Agustus 1945.

Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot, menyampaikan secara lisan, bahwa kini pemerintah Belanda menerima proklamasi 17 Agustus 1945 secara moral dan politis, artinya hanya mengakui de facto, dan bukan de jure. Pernyataan ini juga berarti, bahwa hingga tanggal 16.8.2005, bagi pemerintah Belanda, Republik Indonesia tidak ada samasekali.

Apabila dua negara menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya masing-masing negara mengakui dan menghormati kedaulatan negara lain yang menjadi mitra diplomatiknya.

Sikap Pemerintah Belanda, yang tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonsia adalah 17.8.1945, tidaklah mencerminkan sikap yang bersahabat dan saling menghargai antara dua negara yang merdeka dan berdaulat. Sikap ini bahkan merupakan pelecehan terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia serta merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, KOMITE NASIONAL PEMBELA MARTABAT BANGSA INDONSIA (KNPMBI) menuntut Pemerintah Belanda untuk:

I. MENGAKUI DE JURE DAN DE FACTO KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945,

II. MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, KEJAHATAN PERANG, KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT, TERUTAMA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 – 1950.


Hormat kami,


Ttd.

Batara R. Hutagalung
Ketua Umum



Ttd.

Laksma TNI (Purn.) Mulyo Wibisono SH, MSc
Ketua Dewan Penasihat


Tembusan :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia
2. Yth. Ketua dan seluruh anggota DPR-RI
3. Yth. Ketua dan seluruh anggota MPR-RI
4. Yth. Ketua dan seluruh anggota Parlemen Belanda
5. Yth. Perwakilan PBB di Indonesia, untuk diteruskan kepada
Sekretaris Jenderal PBB

===================================================================
CATATAN: Yang mendukung tuntutan ini dapat menyampaikan dukungan melalui petisi-online: http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html
Posted by batarahutagalung at 6:02 PM 0 comments
Thursday, June 17, 2010
Pemerintah Belanda begeser ke kanan dan anti Islam?

Catatan Batara R. Hutagalung

Pemilu di belanda yang telah dilangsungkan pada 9 Juni 2010 yang lalu, membuat kejutan banyak kalangan, bukan hanya di Belanda, melainkan juga di Uni Eropa.

Partai Liberal kanan – VVD, untuk pertama kalinya dalam sejarah Belanda, menjadi partai terkuat di Tweede Kamer, parlemen Belanda. Partai Kristennya Peter Balkenende, CDA, yang telah memerintah selama 8 tahun belakangan, merosot dari 41 kursi kini tinggal 21 kursi, sedangkan Partai Buruh – PvdA, mantan mitra koalisi CDA, hanya kehilangan 2 kursi, dari 32 menjadi 30. Dan mitra koalisi ketiga, partai Kristen fundamentalis ChristenUnie, hanya kehilangan 1 kursi, dari 6 menjadi 5.

Yang sangat mengejutkan adalah kemenangan telak partainya Geert Wilders, PVV, yang terkenal dengan pandangannya yang sangat anti Islam. PVV memperoleh tambahan kursi dari 9 menjadi 24, dan menjadi partai terbesar ketiga di Belanda, bahkan berada di atas partai CDA yang selama puluhan tahun telah memimpin pemerintahan di Belanda. Wilders menyatakan, bahwa orang Islam harus merobek separuh dari Al Qur’an, dan melarang penggunaan Burka di Belanda. Dia juga membuat film FITNA.

Partai Sosialis –SP, kehingan 10 kursi, dari 25 menjadi 15. Yang juga memperoleh penambahan kursi di Tweede Kamer adalah partai Demokrasi D-66, dari 3 menjadi 10, dan partai hijau, GroenLinks, dari 7 menjadi 10. Partai kecil lainnya tak berubah, karena mempunyai pemilih yang tetap, dan bukan swing voters.

Koalisi Tengah Kiri atau Tengah Kanan?

Apakah Belanda aan menjadi Negara yang intoleran dan bahkan anti Islam?
Bola kini ada di tangan Mark Rutte, ketua partai VVD, yang kemungkinan akan menjadi perdana menteri.

Ratu Belanda, Beatrix, telah menugaskan Prof. Dr. Uri Rosenthal, 64 tahun, ketua fraksi VVD di Eerste Kamer sebagai formatur, yang akan melihat kemungkinan suatu koalisi yang dipimpin oleh VVD.

Scara teoritis, VVD apat membentuk koalisi kanan, yang terdiri dari VVD, PVV dan CDA. Namun koalisi ini akan sangat rapuh, karena hanya didukung oleh 76 anggota dari 150 anggota di Tweede Kamer. Beberapa tokoh dari CDA telah menyatakan keberatannya untuk berkoalisi dengan PVV, partainya Geert Wilders yang jelas-jelas anti Islam. Mereka kuatir reputasi Belanda sebagai Negara yang toleran akan sirna. Hal ini telah dikemukakan oleh beberapa Negara di Uni Eropa.

Kalau Mark Rutte ingin menjalin koalisi Tengah Kiri, yaitu VVD dan PvdA, maka baru didukung oleh 61 anggota parlemen, dan masih membutuhkan satu atau 2 partai lagi.

Koalisi ini di atas kertas akan cukup solid, apabila CDA juga bergabung, namun kesulitannya adalah posisi masing-masing partai. VVD mengemukakan masalah ekonomi di Belanda. Pecahnya koalisi CDA dan PvdA di kabinet yang lalu karena pendirian masing-masing yang tidak ketemu. PvdA ingin mengakhiri keberadaan tentara Belanda di Afghanistan, sedangkan CDA masih ingin melanjutkan partisipasi Belanda dalam membantu Amerika Serikat di Afghanistan.

Geert Wilders kemungkinan akan menyetujui semua persyaratan yang diajukan oleh VVD agar dapat menjadi mitra di kabinet Belana mendatang.
PvdA telah membuktikan, bahwa partai ini tidak ngotot untuk duduk di pemerintahan, dan lebih mengutamakan memegang teguh prinsipnya.

Kita tunggu saja hasil lobby Prof. Rosenthal, yang akan memulai tugasnya hari senin, 14 Juni 2010. Uri Rosenthal adalah warga Belanda keturunan Yahudi.

Jakarta, 14 Juni 2010

*****
Posted by batarahutagalung at 9:38 AM 0 comments
Sunday, May 16, 2010
Membunuh 3 Penduduk Sipil Belanda Tahun 1944, Tahun 2010 Bekas Perwira Nazi Dihukum Seumur Hidup
24 Maret 2010

PENGADILAN Jerman telah memvonis seorang bekas perwira Waffen SS, Heinrich Boere, dengan hukuman penjara seumur hidup. Boere, 88, dinyatakan terbukti membunuh tiga warga sipil Belanda pada 1944. Vonis itu mengakhiri upaya pihak Belanda selama 60 tahun untuk membawa mantan perwira Jerman itu ke pengadilan.

Di persidangan yang dimulai sejak Oktober, Boere mengaku pernah membunuh seorang pemilik toko sepeda, seorang ahli farmasi, dan seorang warga sipil lain. Ini dilakukannya sebagai anggota kelompok pembunuh Silbertanne, satu unit sukarelawan SS di Belanda yang membunuh banyak warga Belanda lainnya.

Boere mengaku tidak memiliki pilihan lain dan harus mengikuti perintah untuk membunuh. "Saya hanya tentara. Kalau tidak melaksanakan perintah, saya akan melanggar janji prajurit dan akan bunuh diri," ujar Boere dalam sebuah kesaksian Desember lalu. Namun jaksa berargumen bahwa Boere secara sukarela menjadi anggota fanatik Waffen SS. Ini terjadi tak lama setelah Nazi menguasai kota tempat tinggalnya, Maasrricht, serta keseluruhan wilayah Belanda pada 1940.

Referensi: http://bataviase.co.id/node/142631
Posted by batarahutagalung at 9:14 AM 0 comments
Former Nazi Hitman Convicted of Dutch Murders
(March 23) -- A German court has sentenced an 88-year-old former Nazi hitman to life in prison for murdering three Dutch civilians during World War II.

Heinrich Boere is No. 6 on the Simon Wiesenthal Center's list of most-wanted Nazis. He was part of the "Silbertanne" death squad -- a unit of largely Dutch SS volunteers tasked with killing their countrymen.

His trial, which began in October, capped more than six decades of efforts to bring him to justice in what's probably one of the last war crimes trials of surviving former Nazis. The court in Aachen this morning handed down the maximum sentence, life in prison, 66 years after Boere's crimes took place.

The former Waffen SS member admitted to killing a bicycle shop owner, a pharmacist and a member of the resistance movement in the Netherlands in 1944, but said he had no choice but to comply with his superiors' orders. "As a simple soldier, I learned to carry out orders," Boere testified in December. "And I knew that if I didn't carry out my orders I would be breaking my oath and would be shot myself."

Prosecutors said Boere was a willing participant who joined the SS after Germany invaded the Netherlands in 1940. In testimony, he described being inspired as an 18-year-old after seeing a recruitment poster signed by Heinrich Himmler.

He also testified to how he and another SS man wore civilian clothes during unannounced visits to the homes of people believed to oppose the Nazis. After asking them to confirm their identities, the two SS men shot them point blank with silenced pistols.

Boere was born in Germany to a Dutch father and German mother, and moved to the Netherlands as an infant. He volunteered for the SS in 1940 and fought on the Eastern Front before returning to Holland in 1943. At the end of World War II, he was captured and held in several prisoner of war camps before escaping in 1947.

In 1954, Boere fled to Germany and worked there as a coal miner until the mid-1970s. A court in the Netherlands sentenced him to death in absentia in 1949, and his penalty was later commuted to life imprisonment.

Still, he avoided jail time because he holds dual nationality. One German court refused to extradite him, and another refused to force him to serve his Dutch sentence in a German prison because he was absent from his trial.

Since the Nuremberg trials after World War II, where several top Nazi officials were sentenced to death, German authorities have examined more than 25,000 war crimes cases, but the majority have never reached court. Boere's trial is part of a recent flurry of arrests as suspected war criminals age into their 90s and pressure builds to bring them to justice while they are still alive.

The most high-profile of recent Nazi trials is that of John Demjanjuk, whose trial began in Munich in November. He is charged with assisting in the murder of 27,900 people at the Sobibor death camp in Poland, where prosecutors say he was a guard.

Boere is now wheelchair-bound and lives in a nursing home near the German town where he was born 88 years ago. During his trial, he spoke openly of the murders. "At no point did I feel like I was committing a crime," he said. "Now I see things from a different perspective."

Source: http://www.aolnews.com/world/article/former-nazi-hitman-heinrich-boere-convicted-of-dutch-murders/19410471
Posted by batarahutagalung at 9:12 AM 0 comments
Nazi hitman Heinrich Boere faces trial for killing of Dutch civilians during second world war
Germany's highest court today declined to hear the appeal of the admitted Nazi hitman Heinrich Boere, clearing the way for his trial this month for killing three Dutch civilians during the second world war. Boere, 88, was initially ruled unfit for trial owing to medical problems, but a Cologne appeal court overturned the decision in July. Boere's lawyers had appealed against that decision to the Federal Constitutional Court in Karlsruhe, arguing that their client suffers a serious heart condition and that to put him on trial would violate his human rights by putting him in a possibly life-threatening situation. The constitutional court, however, said it ruled on Tuesday that the claim was unfounded. The Cologne appeals court, in its evaluation of the possible health risk of the trial on Boere, "recognised the meaning and the scope of the fundamental right to life" in deciding it could proceed, the federal judges said in their written ruling.

Neither of Boere's lawyers were immediately available for comment on the decision.
The Aachen state court has scheduled 13 court sessions for Boere's trial on three counts of murder, to begin on 28 October and run through 18 December. Each session is to be limited to three hours, in deference to Boere's health.

Boere is accused of the killings of three men in the Netherlands in 1944 when he was a member of a Waffen SS hit squad that targeted civilians at their homes in reprisal for attacks by the resistance.

The son of a Dutch man and German woman, Boere was 18 when he joined the Waffen SS – the fanatical military organisation faithful to Adolf Hitler's ideology – at the end of 1940, only months after the Netherlands had fallen to the Nazi blitzkrieg.
Boere was sentenced to death in absentia by a Dutch court in 1949, later commuted to life imprisonment. The Netherlands has sought Boere's extradition, but a German court refused it in 1983 on the grounds that he might have German citizenship. Germany had no provision at the time to extradite its nationals.

An Aachen court ruled in 2007 that Boere could legally serve his Dutch sentence in Germany, but an appeals court in Cologne overturned that ruling, calling the 1949 conviction invalid because Boere was not there to present a defence. He had fled to Germany.

State prosecutors in nearby Dortmund then reopened the case, relying heavily on statements to Dutch police preserved in the court file in which Boere details the killings, almost gunshot by gunshot.

Besides the police statements, Boere also gave an interview to the Dutch newspaper Algemeen Dagblad newspaper in 2006 in which he recalled killing bicycle-shop owner Teun de Groot when he answered the doorbell at his home in the town of Voorschoten.
"When we knew for sure we had the right person, we shot him dead, at the door," he was quoted as saying. "I didn't feel anything, it was work. Orders were orders,
otherwise it would have meant my skin. Later it began to bother me. Now I'm sorry."

Source: http://www.guardian.co.uk/world/2009/oct/08/nazi-hitman-heinrich-boere-trial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar